Ayu BloG
this site the web

Recent Photos

image
image
image

(TUGAS 7 BU FARIDA ) Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking, beserta permasalahanya

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai internet banking beserta permasalahanya. Internet Banking merupakan suatu jenis fasilitas yang ada di dunia perbankan. Terdapat berbagai permasalahan yang ada dalam Internet Banking yaitu bila dahulu serangan tersebut umumnya bersifat pasif, misalnya eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, akan tetapi mereka beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.

Dalam mempertahankan keamanan perbankan banyak pihak dari Bank menggunakan sandi atau password guna melindungi hak akses para penjahat untuk membobol atau mengakses database mereka. Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang terkait dengan keamanan sistem informasi, maka perlu diimplentasikan suatu kebijakan dan prosedur pengamanan. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Perlu ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem.

Kesimpulan yang dapat kita ambil yaitu pentingnya pengawasan yang optimal guna mendukung segala aktifitas di dunia perbankan agar masalah yang belum lama ini yang terjadi bisa segera di perkecil kemungkinan dan tidak di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggunga jawab.

Sumber : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf



( TUGAS 6 BU FARIDA ) Keterbatasan Adanya UU No. 36 Telekomunikasi

Pada pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai Undang-undang Nomor 36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.

Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :Tekanan atau dorongan demi mewujudkan perubahan paradigma telekomunikasi dan Telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu ada tidaknya keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi jelas tidak terbatas dalam Undang-Undang untuk menciptakan telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi. Dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.




Sumber :
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html


















( TUGAS 5 BU FARIDA ) Keunggulan Dan Pentingnya Hak cipta untuk Produk TI

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pentingnya pengguanaan hak cipta dalam dunia IT. Hak cipta adalah hak khusus bagi penciptanya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni dan teknologi informatika. Sesuatu kegiatan yang diciptakan baik dalam dunia maya atuapun tiadak pasti membutuhkan hak cipta yang akan di tetapkan oleh UU dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh Negara kita.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”. Dengan ditetapkan peraturan tersebut kita bisa memperoleh bahwa sesuatu yang bernilai bajakan atau tidak asli lagi, bila dikembangkan dengan baik dari sebelumnya merupakan tindakan yang baik menurut saya. Karena menciptakan sesuatu tidak hanya difokuskan dalam satu bahan atau referensi saja.

Kesimpulan dari penjelasan saya yaitu sangat penting adanya hak cipta dalam suatu kegiatan apapun baik dalam dunia maya ataupun nyata, dan apabila ada beberapa yang bersifat copy atau mengambil hak orang lain apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak saya kira itu merupakan tanggunga jawab kedua belah pihak. Dan intinya yaitu lebih baik kita waspada akan karya kita.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

( TUGAS 4 BU FARIDA ) Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention On Cyber Crime.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai perbandingan Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime. Dari ketiga perbandingan kejahatan di atas dapat disebut dengan kejahatan pada dunia maya. Contoh dari kejahatan seperti ketidaksengajaan user untuk memberi saran kepada pemilik blog atau segala kegiatan yang dikerjakan dalam dunia maya. Ini merupakan salah satu kasus yang terjadi di dalam dunia maya.

Perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah : Cyber Law yaitu Peraturan hukum yang terdapat dalam di dunia maya. Cyber Law diterapkan dengan tekhnologi internet yang merupakan beberapa aspek hukum dengan suatu ruang lingkup yang dari setiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan menggunakan atau memanaatkan teknologi internet. Computer Crime Act (Malaysia) yaitu Peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan ketidaksesuaian dalam menggunakan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berhubungan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh user yang bukan haknya. Council of Europe Convention on Cyber crime yaitu Organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. Tujuan dari organisasi ini adalah mengurangi tindakan cybercrime, serta sejenisnya dan memberikan peningkatan dalam pengetahuan user.

Kesimpulan yang dapat saya ambil dari ketiga perbandingan dalam tindak kejahatan yang telah saya jelaskan dengan sedikit penjelasan yaitu diambil kesimpulan bahwa Cyber Law di fokuskan dalam hal peraturan atau ketentuan-ketentuan dalam dunia maya, Computer Crime Act (Malaysia) berkaitan dengan Undang-Undang yang mengaturnya yang berisi bahwa adanya penyalahgunaan dalam tindak kejahatan, sedangkan yang terkakhir yaitu Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu wadah atau organisasi yang menangani kasus yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya.

Sumber :

http://kyu02.multiply.com/journal/item/2/cyber_crime
http://www.scribd.com/doc/26985889/Cyber-Law

























(TUGAS 2 BU FARIDA ) Jenis - jenis ancaman (threats) melalui IT, Dan contoh kacus kejahatan Komputer cybercrime.

Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai jenis - jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT,dan pada kesempatan kali ini juga dibahas mengenai contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :

* Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

* Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya..

* Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

* Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.


^_^ Contoh kasus Kejahatan Cybercrime ^_^


1. Membajak situs web

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.


2. Probing dan port scanning

Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.


3. Virus

Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.


4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack

DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.


National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi.

Kelima ancaman itu adalah :

1. Serangan Pasif

2. Serangan Aktif

3. Serangan jarak dekat

4. Orang dalam

5. Serangan distribusi


Jadi dapat disimpulkan bahwa kejahatan dan ancaman (threats) dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dan dapat dilakukan dalam berbagai cara sehingga para pengguna dituntut untuk selalu waspada dan berhati- hati dalam melakukan kegiatan di dunia internet khususnya yang berkaitan dengan privacy. Karena di era sekarang banyak sekali seorang yang ingin membuat suatu sistem atau program menjadi kacau.



Sumber :

http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kejahatan-cyber-crime/









( TUGAS 3 BU FARIDA ) Ciri - ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik professional Yang Harus Dipunyai Oleh Seorang IT

Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai ciri - ciri profesionalisme di bidang IT dan mengenai kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik. Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.


Ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah : Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI, Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI, Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi, Mampu melakukan pendekatan multidispliner, Mampu bekerja sama, dan Bekerja dibawah disiplin etika


^_^ Kode Etik IT Profesional ^_^


Kode Etik menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software. Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Menurut sata, tidak ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan yaitu : Publik, Client, Perusahaan, Rekan Kerja, dan Diri Sendiri Kode Etik tidak berdiri sendiri, perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi. Dalam kasus pertama dimana terjadi konflik antara Client dan Perusahaan, kita mesti lihat kontraknya. Dokumen kontrak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tentunya kita ingin memenuhi kontrak tersebut agar tidak kena sangsi hukum.


Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan mengetahui kode etik dan ciri- ciri profesioanalisme pada bidang IT maka dapat membantu dalam menyelesaikan suatu masalah, baik yang mudah ataupun yang rumit. Dan sangat bermanfaat dalam dunia tekhnologi informasi untuk kepentingan bersama ataupun untuk diri sendiri. Untuk dapat menyelasaikan suatu masalah di butuhkan seseorang yang dapat menyelesaikan maka harus di pertimbangkan dari segi kode etik profesional tersebut.


Sumber :

http://www.blog.simetri.co.id




( TUGAS 1 BU FARIDA) Beberapa Hal Yang Perlu Di Ketahui Pada Saat Beretika dalam berprofesi di Dunia Teknologi Informasi

Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang bagaimana etika dalam berprofesi di dalam dunia tekhnologi informasi. Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Istilah profesi telah diketahui oleh banyak orang bahwa profesi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi.

Etika salah satu dasar tindakan dari tindakan seseorang, dengan adanya etika seseorang akan mengetahui tindakan yang baik dan yang buruk. Etika menjadi hal lahiriah dari manusia. Etika dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk. Menurut Austin Fogothetu Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaanya terletak pada aspek keharusan.

Pengertian Profesionalisme adalah cara bekerja yang sangat didominasi oleh sikap , bukan hanya satu set daftar dari skill dan kompetensi yang dimiliki. Istilah “profesi” biasa digunakan untuk mengacu pada jenis pekerjaan tertentu. Profesionalisme juga di gunakan untuk mengetahui bagaimana seseorang melakukan suatu tindakan yang benar-benar dapat dikerjakan secara baik dan benar.

Jadi kesimpulannya bahwa beretika dalam dunia informasi sangat berguna, terutama bagi seorang profesioanlisme. Agar dapat menciptakan suatu tujuan yang maksimal

Sumber :
http://rinoan.staff.uns.ac.id/.../keamanan-dan-etika-dalam-tekhnologi-informasi


 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies