Ayu BloG
this site the web

(TUGAS 7 BU FARIDA ) Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking, beserta permasalahanya

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai internet banking beserta permasalahanya. Internet Banking merupakan suatu jenis fasilitas yang ada di dunia perbankan. Terdapat berbagai permasalahan yang ada dalam Internet Banking yaitu bila dahulu serangan tersebut umumnya bersifat pasif, misalnya eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, akan tetapi mereka beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.

Dalam mempertahankan keamanan perbankan banyak pihak dari Bank menggunakan sandi atau password guna melindungi hak akses para penjahat untuk membobol atau mengakses database mereka. Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang terkait dengan keamanan sistem informasi, maka perlu diimplentasikan suatu kebijakan dan prosedur pengamanan. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Perlu ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem.

Kesimpulan yang dapat kita ambil yaitu pentingnya pengawasan yang optimal guna mendukung segala aktifitas di dunia perbankan agar masalah yang belum lama ini yang terjadi bisa segera di perkecil kemungkinan dan tidak di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggunga jawab.

Sumber : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf



( TUGAS 6 BU FARIDA ) Keterbatasan Adanya UU No. 36 Telekomunikasi

Pada pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai Undang-undang Nomor 36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.

Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :Tekanan atau dorongan demi mewujudkan perubahan paradigma telekomunikasi dan Telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu ada tidaknya keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi jelas tidak terbatas dalam Undang-Undang untuk menciptakan telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi. Dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.




Sumber :
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html


















( TUGAS 5 BU FARIDA ) Keunggulan Dan Pentingnya Hak cipta untuk Produk TI

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pentingnya pengguanaan hak cipta dalam dunia IT. Hak cipta adalah hak khusus bagi penciptanya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni dan teknologi informatika. Sesuatu kegiatan yang diciptakan baik dalam dunia maya atuapun tiadak pasti membutuhkan hak cipta yang akan di tetapkan oleh UU dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh Negara kita.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”. Dengan ditetapkan peraturan tersebut kita bisa memperoleh bahwa sesuatu yang bernilai bajakan atau tidak asli lagi, bila dikembangkan dengan baik dari sebelumnya merupakan tindakan yang baik menurut saya. Karena menciptakan sesuatu tidak hanya difokuskan dalam satu bahan atau referensi saja.

Kesimpulan dari penjelasan saya yaitu sangat penting adanya hak cipta dalam suatu kegiatan apapun baik dalam dunia maya ataupun nyata, dan apabila ada beberapa yang bersifat copy atau mengambil hak orang lain apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak saya kira itu merupakan tanggunga jawab kedua belah pihak. Dan intinya yaitu lebih baik kita waspada akan karya kita.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

( TUGAS 4 BU FARIDA ) Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention On Cyber Crime.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai perbandingan Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime. Dari ketiga perbandingan kejahatan di atas dapat disebut dengan kejahatan pada dunia maya. Contoh dari kejahatan seperti ketidaksengajaan user untuk memberi saran kepada pemilik blog atau segala kegiatan yang dikerjakan dalam dunia maya. Ini merupakan salah satu kasus yang terjadi di dalam dunia maya.

Perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah : Cyber Law yaitu Peraturan hukum yang terdapat dalam di dunia maya. Cyber Law diterapkan dengan tekhnologi internet yang merupakan beberapa aspek hukum dengan suatu ruang lingkup yang dari setiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan menggunakan atau memanaatkan teknologi internet. Computer Crime Act (Malaysia) yaitu Peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan ketidaksesuaian dalam menggunakan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berhubungan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh user yang bukan haknya. Council of Europe Convention on Cyber crime yaitu Organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. Tujuan dari organisasi ini adalah mengurangi tindakan cybercrime, serta sejenisnya dan memberikan peningkatan dalam pengetahuan user.

Kesimpulan yang dapat saya ambil dari ketiga perbandingan dalam tindak kejahatan yang telah saya jelaskan dengan sedikit penjelasan yaitu diambil kesimpulan bahwa Cyber Law di fokuskan dalam hal peraturan atau ketentuan-ketentuan dalam dunia maya, Computer Crime Act (Malaysia) berkaitan dengan Undang-Undang yang mengaturnya yang berisi bahwa adanya penyalahgunaan dalam tindak kejahatan, sedangkan yang terkakhir yaitu Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu wadah atau organisasi yang menangani kasus yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya.

Sumber :

http://kyu02.multiply.com/journal/item/2/cyber_crime
http://www.scribd.com/doc/26985889/Cyber-Law

























 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies