Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai perbandingan Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime. Dari ketiga perbandingan kejahatan di atas dapat disebut dengan kejahatan pada dunia maya. Contoh dari kejahatan seperti ketidaksengajaan user untuk memberi saran kepada pemilik blog atau segala kegiatan yang dikerjakan dalam dunia maya. Ini merupakan salah satu kasus yang terjadi di dalam dunia maya.
Perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah : Cyber Law yaitu Peraturan hukum yang terdapat dalam di dunia maya. Cyber Law diterapkan dengan tekhnologi internet yang merupakan beberapa aspek hukum dengan suatu ruang lingkup yang dari setiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan menggunakan atau memanaatkan teknologi internet. Computer Crime Act (Malaysia) yaitu Peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan ketidaksesuaian dalam menggunakan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berhubungan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh user yang bukan haknya. Council of Europe Convention on Cyber crime yaitu Organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. Tujuan dari organisasi ini adalah mengurangi tindakan cybercrime, serta sejenisnya dan memberikan peningkatan dalam pengetahuan user.
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari ketiga perbandingan dalam tindak kejahatan yang telah saya jelaskan dengan sedikit penjelasan yaitu diambil kesimpulan bahwa Cyber Law di fokuskan dalam hal peraturan atau ketentuan-ketentuan dalam dunia maya, Computer Crime Act (Malaysia) berkaitan dengan Undang-Undang yang mengaturnya yang berisi bahwa adanya penyalahgunaan dalam tindak kejahatan, sedangkan yang terkakhir yaitu Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu wadah atau organisasi yang menangani kasus yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya.
Sumber :
http://kyu02.multiply.com/journal/item/2/cyber_crime
http://www.scribd.com/doc/26985889/Cyber-Law
0 komentar:
Posting Komentar