Ayu BloG
this site the web

MY BLOG

HAIIII......
SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Sebelum melangkah untuk melanjutkan melihat-lihat isi blog saya yang entah bagaimana bentuknya saya ingin memperkenalkan diri nie...Nama saya Ayu Novalina saya lahir kurang lebih 23 tahun yang lalu di Jakarta, tepatnya tanggal 28 November 1987. Tanggal tersebut merupakan tanggal yang paling special bagi kehidupan saya. Saya memilkiki 1 adik lelaki yang berumur kurang lebih 18 tahun.Kami hanya 2 bersaudara, akan tetapi jika sudah mulai bertengkar sama saja seperti 10 orang bersaudara. Saya dibesarkan dalam lingkungan yang penuh akan kasing sayang kedua orang tua. Alhamdulilah saya sangat bersyukur karena semakin bertambahnya usia saya jadi mengerti kalau hidup itu tak hanya di tempat melainkan terus berputar.Yang terkadang baik atau buruk, sukses atau gagal, cepat atau lambat.

Saat ini saya masih belajar di salah satu Universitas Swasta di Depok. Tepatnya di Gunadarma University, dengan jurusan Sistem Informasi. Dan sekarang sedang mempersiapkan untuk dapat sidang S1 yang mungkin akan di laksanakan pertengan tahun ini. Banyak sekali kenangan yang sudah saya dapatkan disini, baik suka maupun duka. Tapi lebih banyak dukanya, karena begitu banyak fasilitas yang kami ( mahasiswa/ i ) dapatkan tidak sesuai dengan apa yang kami terima. Dahulu, keinginan saya dapat bisa kuliah di Fakultas Kedokteran akan tetapi Ayah saya kurang mengizinkan karena begitu banyak faktor yang tidak dapat saya jelaskan di sini. Walaupun saya kuliah di tempat yang sebenarnya dalam hati yang paling dalam tidak saya senangi apalagi saya tidak begitu paham akan perkembangan komputer yang tiap hitungan detik akan terus ter up to date, saya bersyukur karena dengan keterpaksaan itulah saya jadi mengerti sedikit demi sedikit.

Sebenarnya masih banyak yang harus saya ceritakan di blog saya ini seputar kehidupan kuliah saya selama kurang lebih 4 tahun yang penuh lika liku seperti jalanan di puncak, tetapi saya harus menyaringnya terlebih dahulu karena saya takut tidak terkontrol, karena apabila saya sedang menulis semua yang ada di hati tercurahkan akibat emosi meluap-luap. mungkin sekian dulu kali yaa informasi sedikit yang punya blog ini...kalau mau liat yang lebih seru silahkan baca tulisan saya berikutnya..Thanx yaaa

.

HOBBY SAYA

Untuk dapat memenuhi tugas blog saya yang kurang lengkap saya akan menceritakan beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang apa yang menjadi daya tarik saya. Sebenarnya saya ingin sekali dapat memilki sebuah kebun binatang, karena saya sangat menyukai berbagai macam binatang. Terutama Harimau Putih, kenapa saya suka akan binatang yang memilii taring tajam itu karena menurut saya macan atau sejensnya merupakan hewan yang hebat, lucu, dan menjadi hewan yang di takuti oleh semua binatang, maka dari itu saya suka. Saya kagum akan julukan Raja Hutan, kapan ya saya dapat mewujudkan keinginan saya ini.

Banyak teman-teman saya yang mengangap bahwa keinginan saya ini adalah hal yang mustahil atau tidak mungikin. Pokoknya suatu saat nanti saya pasti bisa mewujudkan keinginan saya itu. Di rumah saya sudah terdapat berbagai macam binatang dari iguana, hamster, kucing, ikan, ayam, kuskus, burung, dan lain-lain. Karena saya begitu menyukai macan hampir-hampir dari 3 bulan yang lalu saya hunting pernak pernik serba macan. Dari tas, baju, gelang, payung, selimut,sendal sepatu, sampai daleman yang bermotif macan.

Selain saya hobby akan memelihara hewan, saya juga suka traveling, memasak, shopping. Saya tidak begitu suka membaca, padahal ada istilah buku adalah jendela pengetahuan dunia. Sapa saja yang suka membaca walaupun dia tidak suka bepergian maka akan tau dengan sendirinya. Walaupun saya tidak suka membaca apalagi ke perpustakaan ada hal aneh yaitu saat ini Alhamdulilah saya telah bekerja di perpustakan kampus saya. Lho koq bisa,,ya jelas bisalah apa si yang ga mungkin di dunia ini. Saya senang bisa sambil kuliah terus kerja, di sini saya banyak sekali mengambil pengalamannya. Jadi nanti jika saya lulus terus bekerja di tempat yang sebenarnya saya jadi tidak kaget lagi.

BIOMETRIKA

Pengenalan Biometrika

Sistem biometrika merupakan tekhnologi pengenalan diri dengan menggunakan bagian tubuh atau perilaku manusia. Sidik jari dan tanda tangan, masing-masing merupakan contoh biometrika berdasarkan bagian tubuh dan tingkah laku manusia. Sistem pengenalan diri adalah system untuk mengenali identitas seseorang secara otomatis dengan menggunakan tekhnologi computer. Sistem akan mencari dan mencocokan identitas seseorang dengan suatu basis data acuan yang yang telah disiapkan sebelumnya melalui proses pendaftaran. Sistem pengenalan diri bertujuan untuk meningkatkan keamanan sistem sehingga kemampuan sistem pengenalan diri dalam mengenali target secara tepat adalah sangat penting.

Biometrika

“Badanmu adalah password-mu” itulah ungkapan yang sering melekat pada istilah biometrika. Secara harfiah, biometrika atau biometrics berasal dari kata bio dan metrics. Bio berarti sesuatu yang hidup, dam metrics berarti mengukur. Biometrika berarti mengukur karakteristik pembeda ( distinguishing traits) pada badan atau perilaku seseorang yang digunakan untuk melakukan pengenalan secara otomatis terhadap identitas orang tersebut, dengan membandingkannya dengan karakteristik yang sebelumnya telah disimpan pada suatu database.Secara umum karakteristik pembeda tersebut dapat dikelompokan menjadi 2, yaitu karakteristik fisiologis atau fisik (physiological/physical characteristic) dan karakteristik perilaku (behavioral characteristic). Biometrika berdasarkan karakteristik fisiologis/fisik menggunakan bagian-bagian fisik dari tubuh seseorang sebagai kode unik untuk pengenalan, seperti DNA, telinga, jejak panas pada wajah, geometri tangan, pembuluh tangan, sidik jari, iris, telapak tangan, retina, gigi dan bau (komposisi kimia) dari keringat tubuh. Sedangkan biomertik berdasarkan karakteristik perilaku menggunakan perilaku seseorang sebagai kode unik untuk melakukan pengenalan, seperti gaya berjalan, hentakan tombol, tanda tangan dan suara. Khusus untuk suara, lebih tepat disebut sebagai karakteristik gabungan, karena suara dibentuk berdasarkan karakteristik fisik (bagian-bagian fisik tubuh manusia yang memproduksi suara) dan karakteristik perilaku (cara atau logat seseorang dalam berbicara).

Persyaratan Pemilihan Suatu Biometrika

Tidak semua bagian tubuh atau perilaku seseorang dapat digunakan sebagai biometrika. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bagian-bagian tubuh atau perilaku manusia dapat digunakan sebagai biometrika, antara lain :
1 Universal (universality), artinya karakteristik yang dipilih harus dimiliki oleh setiap orang.
2 Membedakan (distinctiveness), artinya karakteristik yang dipilih memiliki kemampuan membedakan antara satu orang dengan orang lain.
3 Permanen (permanence), artinya karakteristik yang dipilih tidak cepat berubah dalam periode waktu yang lama.
4 Kolektabilitas (collectability), artinya karakteristik yang dipilih mudah diperoleh dan dapat diukur secara kuantitatif.
5 Unjuk kerja (performance), artinya karakteristik yang dipilih dapat memberikan unjuk kerja yang bagus baik dari segi akurasi maupun kecepatan, termasuk sumber daya yang dibutuhkan untuk memperolehnya.
6 Dapat diterima (acceptability), artinya masyarakat mau menerima karakteristik yang digunakan.
7 Tidak mudah dikelabui (circumvention), artinya karakteristik yang dipilih tidak mudah dikelabui dengan berbagai cara curang.


Sumber : Darma Putra. C, Widya Hermawan, Sistematika Biometrika : Konsep Dasar, Tekhnik Analisis Citra Dan Tahapan Membangun Aplikasi Sistem Biometrika, Edisi Pertama, Andi Yogyakarta, 2009

My cat Pooh

Seminggu yang lalu saya baru m,endapatkan sebuah hadiah yaitu,seekor anak kucing yang lucu. Dia bernama Pooh, itu merupakan ras anggora. berwarna hitam putih, dengan mata kuning seperti burung hantu. Walaupun udah berumur kurang lebih 1 tahun, tapi tetap menggemaskan.

Tiap hari dia selalu menemani saya dalam melakukan aktivitas di rumah, apabila saya sedang sedih dia bisa menjadi penghibur saya. Kadang dia bisa membuat saya senang.
Dia itu seekor kucing yang baik, penurut, tapi kadang menjengkelkan. Semua itu akan selalu saya kenang, karena bisa membuat saya menjadi lebih baik lagi.

Tiap pagi dia selalu membangunkan saya, menemani saya, kemaren saya mencoba untuk memandikannya. Baru kali itu saya memandikan kucing,,aduh susahnya,sampai saya di cakar..huff
Luv u Pooh,,

Hari-hari menjelang sidang sarjana

Sebelum menjelang sidang sarjana kita harus mempersiapkan berbagai macam kebutuhan. Dari krs yang harus ada sampai dengan nilai yang memadai. Serta materi yang perlu di persiapkan dengan matang, agar saat sidang kita bisa menguasai.

Perasaan bercampur aduk dari senang, sedih, cemas, hingga khawatir. Semua itu di dasarkan pada perasaan yang tidak menentu. Kadang kita juga harus di tuntut untuk dapat bersikap seadil-adilnya dalam mengambil keputusan.

Semua yang harus di lakukan yaitu tidak melakukan hal tak di inginkan. Apabila kita melakukan semua itu dengan baik maka saat sidang pasti tidak akan merasa gugup atau gelisah.

Membayar hutang puasa

Membayar hutang puasa bagi setiap manusia khususnya wanita, merupakan suatu kewajiban yang harus di lakukan. Begitu pula yang harus saya kerjakan , sudah hampir 2 minggu saya berpuasa demi menunaikan kewajiban. Karena beberapa bulan lagi akan tiba bulan suci Ramadhan, maka saya harus melunasi semua hutang saya.

Banyak orang yang tidak memahami akan penting dan wajibnya melakukan puasa, baik di bulan Ramadhan ataupun tidak. Yang baik tuh puasa senin- kamis, serta puasa daud. Kapan kita punya kesempatan untuk berpuasa, maka lakukanlah..

Selagi kita mempunyai kesempatan maka gunakan waktu kita sebaiknya untuk mendekatkan pada yang maha kuasa. Dan berbanyak-banyak lah berdoa demi kelancaran hidup kita.

Serba Serbi Kehidupan

Manakala kita mendapatkan kesenangan kita akan lupa saat kita susah, sebaiknya kita sebagai manusia tidak harus melakukan hal sedemikian itu, karena tidak baik. Jadilah manusia yang bisa berguna di akhirat maupun di dunia. Yang selalu saling tolong menolong.

Jangan mengangap orang dengan sebelah mata karena kita di takdirkan hidup di dunia ini karena sebagai makhluk yang lemah di mata yang kuasa, serta derajat ataupun semacamnya di anggap sama.

Saling tolong menolong lah kita dalam menghadapi semua yang ada dalam kehidupan kita baik keadaan kita di atas maupun di bawah. Serta jangan lupa bahwa kita ini berasal dan bersumber dengan hal yang sama .

DI DALAM MATA TERDAPAT TUMBUHAN

Tumbuh-tumbuhan memiliki berbagai bentuk, dari yang besar hingga yang kecil, semua itu merupakan ciptaan Tuhan yang harus kita lindungi dan jaga. Tumbuh-tumbuhan memiliki kekuatan yang luar biasa dan dapat berumur panjang hingga ribuan tahun. Dan kadang-kadang tampak terlihat bahwa tumbuhan dapat berfikir dan merasakan sesuatu...

Suatu hari tahun 1976, Julian Fabricus yang berumur tujuh tahun jatuh ketika mengejar kupu-kupu di padang rumput. Ketika ia pulang, mata kirinya meradang dan lecet. Ibunya membawanya ke dokter keluarga mereka di Worcester, Afrika Selatan-namun dokter tidak dapat menemukan sumber iritasi dan hanya memberi anak itu salep. Dalam beberapa hari, luka lecetnya sembuh.

Sekitar setahun kemudian, Julian mengeluh kepada orang tuanya bahwa mata kirinya gatal dan kadang-kadang penglihatannya tidak jelas. Ayahnya memeriksakanya, dan melihat ada benda putih terselip di korneanya, dekat pupil. Orangtua si anak yang kebingungan membawanya ke ahli mata, Dr. Cornelius Kooy, yang berkata: “Saya melihat sesuatu yang mirip benih rumput yang bertunas dan menumbuhkan dua daun.” Tunas itu panjangnya 4 mm, dan putih bersih. Dr. Kooy merujuk kasus itu pada spesialist mata ternama Dr. Solomon Abel di Cape Town, yang mengeluarkan benih itu dalam operasi selama 30 menit pada tanggal 20 Desember 1977. Ia menghubungi ahli botani, yang menyatakan bahwa tumbuhan penyusup itu berasal dari keluarga Compositae, yang termasuk chrysantemum, rumput duri, dan aster. Dr. Abel menulis kasus itu, dan artikelnya diterbitkan dalam jurnal AMA Archives of Ophtalmology edisi September 1979.

Teori Dr. Abel : “Kornea anak itu terusuk, kemungkinan ketika ia terjatuh di padang rumput, dan dengan suatu cara benih itu menemukan jalan untuk masuk melewati luka dan terselip di dalam iris mata. Di sana benih tidur selama setahun dan kemudian tumbuh. Agar tumbuhan bisa tumbuh, ia memerlukan kehangatan, kelembapan, dan oksigen. Semua itu tersedia di dalam mata Julian.” Hingga sampai saatnya di operasi benih itu masih tumbuh di matanya. Framingham Middelesex News/UPI 28 September; Omaha World Herald/UPI 29 September; Sunday Mirror 18 November; National Enquirer 20 November; Weekly News 15 Desember 1979; Awake 22 Februari 1980.


Sumber : KISAH PALING MENAKJUBKAN DI DUNIA, karangan Dr. Lyall Watson. Framingham Middelesex News/UPI 28 September; Omaha World Herald/UPI 29 September; Sunday Mirror 18 November; National Enquirer 20 November; Weekly News 15 Desember 1979; Awake 22 Februari 1980, terjemahan Karisma Publishing Group



SUKAR DITELAN

KISAH NYATA DARI SEBUAH NEGARA PADA TAHUN 1979 DI TURKI


Kita semua pernah mengalami atau merasakan sesuatu di dalam tubuh kita, seperti ada paku di tenggorokan kita atau ada katak di perut kita. Dan kejadian-kejadian yang dapat kita rasakan anaeh, semoga Tuhan dapat melindungi kita dari musibah yang tidak kita inginkan. Di sini saya akan mengulas kembali cerita nyata dari sebuah negri yang mungkin tidak pernah anda ketahui.

Yetter Yildirim, seorang gadis Turki berumur 15 tahun, menderita nyeri perut misterius selama lima tahun. Pada masa itu, ia berubah dari gadis petani yang periang menjadi anak pemurung dan penyendiri. Rasa nyeri dan sakit kepalanya yang hebat mengucilkannya dari temen-teman serta menyebabkan keluarganya dimusuhi penduduk desa yang curiga setelah ia gagal disembuhkan oleh orang pintar setempat. Jadi keluarga Yetter pindah sejauh kurang lebih 128 km ke Ankara, di mana akhirnya mereka membawanya ke dokter. Bayangkan adegannya : dokter datang ke orang tuanya sambil membawa foto sinar X dan berkata dengan nada biasa : “ Jangan khawatir, kami bisa dengan mudah mengeluarkan ular-ularnya. “ dan kedua orang tuanya kaget sambil berteriak “ Ular? Ular Apa ?” memandang bergantian antara si dokter dan gadis yang ketakutan itu. Ya, ada tiga ular-ular air yang “sedikit lebih tebal daripada benang dan panjangnya hampir 30 cm” di perutnya. Para dokter hanya bisa menyimpulkan bahwa gadis itu pasti telah menelan telur ular itu ketika minum di sungai saat usianya sepuluh tahun, dan sejak saat itulah ular-ular itu tumbuh di dalam perutnya. Daily Stars 28 Juni

Dari kisah di atas dapat disimpulkan bahwa dalam mengerjakan sesuatu harus berhati-hati dan selalu waspada apabila ada anak kecil yang ingin main ke tempat berbahaya. Karena jika sesuatu terjadi di tubuh kita, tidak akan mungkin beberapa tahun ke depannya akan merasakan akibatnya.



Sumber : KISAH PALING MENAKJUBKAN DI DUNIA, karangan Dr. Lyall Watson. Daily Stars, terjemahan Karisma Publishing Group

ASKES TUGAS KELOMPOK

PT. Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Sejarah singkat penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan sebagai berikut :

1968
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai embrio Asuransi Kesehatan Nasional.

1984
Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.

1991
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.


1992
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.

Tujuan Perusahaan

Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya serta pembangunan asuransi, khususnya asuransi kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan peserta lainnya serta menjalankan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan itu, perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya.
2. Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi pegawai dan penerima pensiun badan usaha dan badan lainnya.
3. Menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai ketentuan undang - undang yang berlaku.

Askes di bagi menjadi beberapa bagian yaitu :
Askes Diamond
Askes Platinum
Askes Gold
Askes Silver
Askes Blue
Askes Alba

(TUGAS 7 BU FARIDA ) Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking, beserta permasalahanya

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai internet banking beserta permasalahanya. Internet Banking merupakan suatu jenis fasilitas yang ada di dunia perbankan. Terdapat berbagai permasalahan yang ada dalam Internet Banking yaitu bila dahulu serangan tersebut umumnya bersifat pasif, misalnya eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, akan tetapi mereka beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.

Dalam mempertahankan keamanan perbankan banyak pihak dari Bank menggunakan sandi atau password guna melindungi hak akses para penjahat untuk membobol atau mengakses database mereka. Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang terkait dengan keamanan sistem informasi, maka perlu diimplentasikan suatu kebijakan dan prosedur pengamanan. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Perlu ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem.

Kesimpulan yang dapat kita ambil yaitu pentingnya pengawasan yang optimal guna mendukung segala aktifitas di dunia perbankan agar masalah yang belum lama ini yang terjadi bisa segera di perkecil kemungkinan dan tidak di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggunga jawab.

Sumber : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf



( TUGAS 6 BU FARIDA ) Keterbatasan Adanya UU No. 36 Telekomunikasi

Pada pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai Undang-undang Nomor 36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.

Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :Tekanan atau dorongan demi mewujudkan perubahan paradigma telekomunikasi dan Telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu ada tidaknya keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi jelas tidak terbatas dalam Undang-Undang untuk menciptakan telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi. Dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kearah yang lebih baik dan tepat, agar keutuhan dari persatuan dalam berkominikasi akan lebih baik.




Sumber :
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html


















( TUGAS 5 BU FARIDA ) Keunggulan Dan Pentingnya Hak cipta untuk Produk TI

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pentingnya pengguanaan hak cipta dalam dunia IT. Hak cipta adalah hak khusus bagi penciptanya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni dan teknologi informatika. Sesuatu kegiatan yang diciptakan baik dalam dunia maya atuapun tiadak pasti membutuhkan hak cipta yang akan di tetapkan oleh UU dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh Negara kita.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”. Dengan ditetapkan peraturan tersebut kita bisa memperoleh bahwa sesuatu yang bernilai bajakan atau tidak asli lagi, bila dikembangkan dengan baik dari sebelumnya merupakan tindakan yang baik menurut saya. Karena menciptakan sesuatu tidak hanya difokuskan dalam satu bahan atau referensi saja.

Kesimpulan dari penjelasan saya yaitu sangat penting adanya hak cipta dalam suatu kegiatan apapun baik dalam dunia maya ataupun nyata, dan apabila ada beberapa yang bersifat copy atau mengambil hak orang lain apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak saya kira itu merupakan tanggunga jawab kedua belah pihak. Dan intinya yaitu lebih baik kita waspada akan karya kita.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

( TUGAS 4 BU FARIDA ) Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention On Cyber Crime.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai perbandingan Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime. Dari ketiga perbandingan kejahatan di atas dapat disebut dengan kejahatan pada dunia maya. Contoh dari kejahatan seperti ketidaksengajaan user untuk memberi saran kepada pemilik blog atau segala kegiatan yang dikerjakan dalam dunia maya. Ini merupakan salah satu kasus yang terjadi di dalam dunia maya.

Perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah : Cyber Law yaitu Peraturan hukum yang terdapat dalam di dunia maya. Cyber Law diterapkan dengan tekhnologi internet yang merupakan beberapa aspek hukum dengan suatu ruang lingkup yang dari setiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan menggunakan atau memanaatkan teknologi internet. Computer Crime Act (Malaysia) yaitu Peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan ketidaksesuaian dalam menggunakan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berhubungan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh user yang bukan haknya. Council of Europe Convention on Cyber crime yaitu Organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. Tujuan dari organisasi ini adalah mengurangi tindakan cybercrime, serta sejenisnya dan memberikan peningkatan dalam pengetahuan user.

Kesimpulan yang dapat saya ambil dari ketiga perbandingan dalam tindak kejahatan yang telah saya jelaskan dengan sedikit penjelasan yaitu diambil kesimpulan bahwa Cyber Law di fokuskan dalam hal peraturan atau ketentuan-ketentuan dalam dunia maya, Computer Crime Act (Malaysia) berkaitan dengan Undang-Undang yang mengaturnya yang berisi bahwa adanya penyalahgunaan dalam tindak kejahatan, sedangkan yang terkakhir yaitu Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu wadah atau organisasi yang menangani kasus yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya.

Sumber :

http://kyu02.multiply.com/journal/item/2/cyber_crime
http://www.scribd.com/doc/26985889/Cyber-Law

























(TUGAS 2 BU FARIDA ) Jenis - jenis ancaman (threats) melalui IT, Dan contoh kacus kejahatan Komputer cybercrime.

Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai jenis - jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT,dan pada kesempatan kali ini juga dibahas mengenai contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :

* Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

* Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya..

* Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

* Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.


^_^ Contoh kasus Kejahatan Cybercrime ^_^


1. Membajak situs web

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.


2. Probing dan port scanning

Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.


3. Virus

Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.


4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack

DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.


National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi.

Kelima ancaman itu adalah :

1. Serangan Pasif

2. Serangan Aktif

3. Serangan jarak dekat

4. Orang dalam

5. Serangan distribusi


Jadi dapat disimpulkan bahwa kejahatan dan ancaman (threats) dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dan dapat dilakukan dalam berbagai cara sehingga para pengguna dituntut untuk selalu waspada dan berhati- hati dalam melakukan kegiatan di dunia internet khususnya yang berkaitan dengan privacy. Karena di era sekarang banyak sekali seorang yang ingin membuat suatu sistem atau program menjadi kacau.



Sumber :

http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kejahatan-cyber-crime/









( TUGAS 3 BU FARIDA ) Ciri - ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik professional Yang Harus Dipunyai Oleh Seorang IT

Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai ciri - ciri profesionalisme di bidang IT dan mengenai kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik. Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.


Ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah : Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI, Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI, Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi, Mampu melakukan pendekatan multidispliner, Mampu bekerja sama, dan Bekerja dibawah disiplin etika


^_^ Kode Etik IT Profesional ^_^


Kode Etik menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software. Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Menurut sata, tidak ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan yaitu : Publik, Client, Perusahaan, Rekan Kerja, dan Diri Sendiri Kode Etik tidak berdiri sendiri, perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi. Dalam kasus pertama dimana terjadi konflik antara Client dan Perusahaan, kita mesti lihat kontraknya. Dokumen kontrak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tentunya kita ingin memenuhi kontrak tersebut agar tidak kena sangsi hukum.


Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan mengetahui kode etik dan ciri- ciri profesioanalisme pada bidang IT maka dapat membantu dalam menyelesaikan suatu masalah, baik yang mudah ataupun yang rumit. Dan sangat bermanfaat dalam dunia tekhnologi informasi untuk kepentingan bersama ataupun untuk diri sendiri. Untuk dapat menyelasaikan suatu masalah di butuhkan seseorang yang dapat menyelesaikan maka harus di pertimbangkan dari segi kode etik profesional tersebut.


Sumber :

http://www.blog.simetri.co.id




( TUGAS 1 BU FARIDA) Beberapa Hal Yang Perlu Di Ketahui Pada Saat Beretika dalam berprofesi di Dunia Teknologi Informasi

Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang bagaimana etika dalam berprofesi di dalam dunia tekhnologi informasi. Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Istilah profesi telah diketahui oleh banyak orang bahwa profesi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi.

Etika salah satu dasar tindakan dari tindakan seseorang, dengan adanya etika seseorang akan mengetahui tindakan yang baik dan yang buruk. Etika menjadi hal lahiriah dari manusia. Etika dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk. Menurut Austin Fogothetu Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaanya terletak pada aspek keharusan.

Pengertian Profesionalisme adalah cara bekerja yang sangat didominasi oleh sikap , bukan hanya satu set daftar dari skill dan kompetensi yang dimiliki. Istilah “profesi” biasa digunakan untuk mengacu pada jenis pekerjaan tertentu. Profesionalisme juga di gunakan untuk mengetahui bagaimana seseorang melakukan suatu tindakan yang benar-benar dapat dikerjakan secara baik dan benar.

Jadi kesimpulannya bahwa beretika dalam dunia informasi sangat berguna, terutama bagi seorang profesioanlisme. Agar dapat menciptakan suatu tujuan yang maksimal

Sumber :
http://rinoan.staff.uns.ac.id/.../keamanan-dan-etika-dalam-tekhnologi-informasi


 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies